PROFIL
DAN KEBIJAKAN UMAR BIN ABDUL AZIZ
Disusun untuk memenuhi tugas
kelompook mata pelajaran SKI
Disusun oleh :
Kelompok V
-
Bayu
Miftah F
-
Galih
Krisdiyanto
-
Nok
Esah Wulan F
-
Oky
Fajar P
-
Ramin
-
Sholehudin
-
Siska
Melani
Kelas : XI IPS 3
MADRASAH
ALIYAH NEGERI RAJAGALUH
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufiq, dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Profil dan Kebijakan Umar bin Abdul Aziz“ ini dengan tepat waktu.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Pada
kesempatan ini, dengan tulus ikhlas kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga
kepada kedua orangtua penyusun, Bapak /Ibu guru dan teman-teman yang telah
memberikan bantuan dan partisipasinya baik dalam bentuk moril maupun materiil
untuk keberhasilan dalam penyusunan makalah ini.
Kami
selaku penyusun berharap semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya bagi para
pembaca. Amin.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Biografi Umar bin Abdul Aziz........................................................... 3
2.2 Kebijakan dan Keteladanan Umar bin
Abdul Aziz........................... 4
2.3 Kebijakan Politik dan Ekonomi Abdul
Aziz...................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Membaca sejarah peradaban islam
maka kita akan di suguhi hal-hal yang menakjubkan, yang mungkin saat ini tidak
bisa kita lihat dan rasakan. Termasuk dalam hal keteladanan dan keadilan
kepemimpinan. Mungkin dari ribuan kisah peradaban emas islam salah satunya
adalah kisah kepemimpinan umar bin abdul aziz, kisah yang tidak asing lagi di
telinga kita sebagai umat islam, karena sudah sering kali guru, maupun ustadz
kita menceritakan kisah keteladanan umar bin abdul aziz. Kisah yang sungguh
abadi hingga saat ini , yang menjadi pelajaran mahal bag kita dan bangsa ini.
Bagaimana tidak Umar bin adul aziz yang menjadi pemimpin ( khalifah ) tidak
lebih dari 3 tahun mampu berprestasi dan mentorehkan sejarah emas uamt islam,
in terbukti ketika beliau menjadi khalifah tidak ada satupun dari warga dan
masyarakat saat itu yg mau menrima zakat karena merka sudah merasa cukup.
Sungguh kisah yang hampir tidak kita temukan saat ini.
Dari keteladanan Khalifah Umar bin
abdul aziz banyak pelajarna mahal yang semestinya menjadi bahan renugan kita.
Tak cukup dari itu , tentunya kita berharap dan dengan sekuat tenega
menghadirkan sosok –sosok seperti Umar bin abdul aziz di tengah-tenga kehidupan
kita sat ini yang tak karuahan. Tentu ini bukanlah sesuatu yang manjadi
khayalan semata. Bagaiman keteladanan beliu dalam berkeluarga, bermasayarakat
mapun ketika menjadi pejabatnegara. Ketika umar mamapu membawa perubahan di
tengah-tengah masyarakat ke arah yang jauh lebih baik, seharusnya muncul
pertanyaan bagaimana itu mamapu kita wujudkan dan kit ahadirkan di peradaban
saat ini.
Pemabahassan Umar bin abdul aziz tentunya tidak bisa kita pisahkan dengan konsep dan sistem yang beliau terapkan. Karena dua hal ini saling berkaitan dan tidak bisa di pisahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan di masyarakat. yaitu anatara amanah nya seorang pemimpin dan sistem yang di terpakan.
Pemabahassan Umar bin abdul aziz tentunya tidak bisa kita pisahkan dengan konsep dan sistem yang beliau terapkan. Karena dua hal ini saling berkaitan dan tidak bisa di pisahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan di masyarakat. yaitu anatara amanah nya seorang pemimpin dan sistem yang di terpakan.
Sejarah peradaban islam akan banyak
sekalai memberi kita pelajaran dan cara pandang yang beda khas tentang
kehidupan dan mengatur kehidupan. Karna sistem yang baik tidaklah lahir dari
kebetulan tapi ini sebuah konsep yang utuh dan mendalam.
1.2
Rumusan Masalah
1. Siapakah Umar Bin Abdul Aziz itu?
2.
Seperti
apa Sistem pemerintahan umar bin abdul aziz ?
3.
Bagaimana
Kebijakan umar bin abdul aziz dalam wujudkan kesejahteraan masyarakat ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Biografi Umar Bin Abdul Aziz
2.
Untuk
mengetahui Sistem Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz
3.
Untuk
mengetahui Kebijakan Umar bin Abdul Aziz Kesejahteraan Masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Biografi Umar Bin Abdul Aziz
Umar Bin Abdul Aziz Lahir di Hulwan, sebuah desa di Mesir,
tahun 61 H saat ayahnya menjadi gubernur di daerah itu. Ibunya, Ummu ‘Ashim,
putri ‘Ashim Umar bin Khaththab. Jadi, Umar bin Abdul Aziz adalah cicit Umar
bin Khaththab dari garis ibu. Umar bin Abdul Aziz dibesarkan di lingkungan
istana. Keluarganya, seperti keluarga raja-raja Dinasti Umayyah lainnya,
memiliki kekayaan berimpah yang berasal dari tunjangan yang diberikan raja
kepada keluarga dekatnya. Perkebunan miliknya menghasilkan 50.000 dinar per
tahun.
Meski demikian, orangtuanya tak tidak lupa memberi
pendidikan agama. Sejak kecil Umar sudah hafal Al-Qur’an. Ayahandanya mengirim
Umar ke Madinah untuk berguru kepada Ubaidillah bin Abdullah. Inilah salah satu
titik balik dalam hidup Umar bin Abdul Aziz.
Ia kini dikenal sebagai orang saleh dan meninggalkan gaya
hidup suka berfoya-foya. Bahkan, Zaid bin Aslam berkata, “Saya tidak pernah
melakukan shalat di belakang seorang imam pun yang hampir sama shalatnya dengan
shalat Rasulullah daripada anak muda ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz. Dia
sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud, serta meringankan saat berdiri dan
duduk.” (Zaid bin Aslam dari Anas).
Madinah bukan hanya membuat Umar bin Abdul Aziz saleh, tapi
juga memberi perspektif tentang prinsip-prinsip dasar peradaban Islam di masa
Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Umar memiliki pandangan yang berbeda dengan
Bani Umayyah tentang sistem kekhalifahan yang diwariskan secara turun temurun.
Ketika ayahandanya meninggal, Khalifah Abdul Malik bin
Marwan meminta Umar bin Abdul Aziz datang ke Damaskus untuk dinikahkan dengan
anaknya, Fathimah. Abdul Malik wafat dan kekhalifahan diwariskan kepada
Al-Walid bin Abdul Malik. Di tahun 86 H, Khalifah baru mengangkat Umar bin
Abdul Aziz menjadi Gubernur Madinah. Namun, pada tahun 93 H Khalifah Al-Walid
memberhentikannya karena kebijakan Umar tidak sejalan dengan kebijakannya.
Di tahun 99 H, ketika berusia 37 tahun, Umar bin Abdul Aziz
diangkat sebagai Khalifah berdasarkan surat wasiat Khalifah Sulaiman bin Abdul
Malik. Saat diumumkan sebagai pengganti Sulaiman bin Abdul Malik, Umar berkata,
”Demi Allah, sesungguhnya saya tidak pernah memohon perkara ini kepada Allah
satu kali pun.”
2.2 Kebijakan dan Keteladanan Umar Bin
Abdul Aziz
Naiknya Umar sebagai Amirul Mukminin. Pada hari itu seluruh
umat Islam berkumpul di dalam masjid dalam keadaan bertanya-tanya, siapa
khalifah mereka yang baru. Raja’ Ibn Haiwah mengumumkan, "Bangunlah wahai
Umar bin Abdul-Aziz, sesungguhnya nama engkaulah yang tertulis dalam surat
ini".
Umar bin Abdul-Aziz bangkit seraya berkata, "Wahai
manusia, sesungguhnya jabatan ini diberikan kepadaku tanpa bermusyawarah dahulu
denganku dan tanpa pernah aku memintanya, sesungguhnya aku mencabut bai’ah yang
ada dileher kamu dan pilihlah siapa yang kalian kehendaki".
Umat tetap menghendaki Umar sebagai khalifah dan Umar menerima dengan hati yang berat, hati yang takut kepada Allah dan tangisan. Segala keistimewaan sebagai khalifah ditolak dan Umar pulang ke rumah.
Ketika pulang ke rumah, Umar berfikir tentang tugas baru untuk memerintah seluruh daerah Islam yang luas dalam kelelahan setelah mengurus jenazah Khalifah Sulaiman bin Abdul-Malik. Ia berniat untuk tidur. Pada saat itulah anaknya yang berusia 15 tahun, Abdul-Malik masuk melihat ayahnya dan berkata, "Apakah yang sedang engkau lakukan wahai Amirul Mukminin?"
Umar menjawab, "Wahai anakku, ayahmu letih mengurusi jenazah bapak saudaramu dan ayahmu tidak pernah merasakan keletihan seperti ini".
"Jadi apa engkau akan buat wahai ayah?", Tanya anaknya ingin tahu.
Umar membalas, "Ayah akan tidur sebentar hingga masuk waktu zuhur, kemudian ayah akan keluar untuk salat bersama rakyat".
Umat tetap menghendaki Umar sebagai khalifah dan Umar menerima dengan hati yang berat, hati yang takut kepada Allah dan tangisan. Segala keistimewaan sebagai khalifah ditolak dan Umar pulang ke rumah.
Ketika pulang ke rumah, Umar berfikir tentang tugas baru untuk memerintah seluruh daerah Islam yang luas dalam kelelahan setelah mengurus jenazah Khalifah Sulaiman bin Abdul-Malik. Ia berniat untuk tidur. Pada saat itulah anaknya yang berusia 15 tahun, Abdul-Malik masuk melihat ayahnya dan berkata, "Apakah yang sedang engkau lakukan wahai Amirul Mukminin?"
Umar menjawab, "Wahai anakku, ayahmu letih mengurusi jenazah bapak saudaramu dan ayahmu tidak pernah merasakan keletihan seperti ini".
"Jadi apa engkau akan buat wahai ayah?", Tanya anaknya ingin tahu.
Umar membalas, "Ayah akan tidur sebentar hingga masuk waktu zuhur, kemudian ayah akan keluar untuk salat bersama rakyat".
Apa pula kata anaknya apabila mengetahui ayahnya Amirul
Mukminin yang baru “Ayah, siapa pula yang menjamin ayah masih hidup sehingga
waktu zuhur nanti sedangkan sekarang adalah tanggungjawab Amirul Mukminin
mengembalikan hak-hak orang yang dizalimi” Umar ibn Abdul Aziz terus terbangun
dan membatalkan niat untuk tidur, beliau memanggil anaknya mendekati beliau,
mengucup kedua belah mata anaknya sambil berkata “Segala puji bagi Allah yang
mengeluarkan dari keturunanku, orang yang menolong aku di atas agamaku”
a. Setelah menjadi khalifah, beliau
mengubah beberapa perkara yang lebih mirip kepada sistem feodal. Di antara
perubahan awal yang dilakukannya ialah:
menghapuskan cacian terhadap Saidina Ali b Abu Thalib dan keluarganya yang disebut dalam khutbah-khutbah Jumaat dan digantikan dengan beberapa potongan ayat suci al-Quran
menghapuskan cacian terhadap Saidina Ali b Abu Thalib dan keluarganya yang disebut dalam khutbah-khutbah Jumaat dan digantikan dengan beberapa potongan ayat suci al-Quran
b. merampas kembali harta-harta yang
disalahgunakan oleh keluarga Khalifah dan mengembalikannya ke Baitulmal
c. memecat pegawai-pegawai yang tidak
cekap, menyalahgunakan kuasa dan pegawai yang tidak layak yang dilantik atas
pengaruh keluarga Khalifah
d. menghapuskan pegawai pribadi bagi
Khalifah sebagaimana yang diamalkan oleh Khalifah terdahulu. Ini membolehkan
beliau bebas bergaul dengan rakyat jelata tanpa sekatan tidak seperti khalifah
dahulu yang mempunyai pengawal pribadi dan askar-askar yang mengawal istana
yang menyebabkan rakyat sukar berjumpa.
2.3 Kebijakan Politik dan Ekonomi Umar
Bin Abdul Aziz
Setelah melakukan berbagai kebijakan dengan membersihkan
pejabat-pejabat yang korupsi dan memikirkan kepentingan dirinya sendiri maka
Dalam rangka pemulihan dari terpaan badai krisis ekonomi yang melanda negeri
kala itu, sebagai imbas dari sistem yang tidak berkeadilan dari para penjabat
pendahulunya, maka langkah yang diambil Umar adalah berupa bentuk penghematan
anggaran dalam pemberian fasilitas pejabat negara dan juga penghematan dalam
perayaan peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan. Umar menyadari bahwa
kebijakan pengelolaan anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang
terpenting selain pajak.
Penyusunan anggaran yang efisien sangat penting karena keterkaitannya dengan berbagai sektor perekonomian. Kontribusinya yang besar tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam pengurangan penduduk miskin dan menciptakan stabilitas ekonomi serta meningkatkan pendapatan per kapita. Dengan kata lain, tujuan dari adanya penghematan di dalam pengelolaan anggaran adalah menopang tujuan pokok dari setiap pemerintahan Islam berupa kesejehateraan bagi seluruh warga negera.
Kesejahteraan umat menjadi kata kunci dalam penentuan kebijakan ekonomi Umar, sehingga dalam mengatasi berbagai persoalan dalam bidang ekonomi, kesejahteraan menjadi tujuan. Dengan demikian, kebijakan ekonomi Umar terlihat tidak terlalu kaku dan tekstual, tapi justru berupaya untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islami dalam menghadapi realitas dan kenyataan.
Penyusunan anggaran yang efisien sangat penting karena keterkaitannya dengan berbagai sektor perekonomian. Kontribusinya yang besar tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam pengurangan penduduk miskin dan menciptakan stabilitas ekonomi serta meningkatkan pendapatan per kapita. Dengan kata lain, tujuan dari adanya penghematan di dalam pengelolaan anggaran adalah menopang tujuan pokok dari setiap pemerintahan Islam berupa kesejehateraan bagi seluruh warga negera.
Kesejahteraan umat menjadi kata kunci dalam penentuan kebijakan ekonomi Umar, sehingga dalam mengatasi berbagai persoalan dalam bidang ekonomi, kesejahteraan menjadi tujuan. Dengan demikian, kebijakan ekonomi Umar terlihat tidak terlalu kaku dan tekstual, tapi justru berupaya untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islami dalam menghadapi realitas dan kenyataan.
Fleksibilitas kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz sangat
terlihat ketika mencabut kewajiban kharaj dan jizyah bagi orang-orang
non-muslim, menurutnya bahwa nabi diutus ke dunia bukan untuk mencari harta dan
mencari pajak, namun justru mengislamkannya. Tetapi kemudian setelah melihat
realita, bahwa terjadi tekanan ekonomi yang sangat serius, maka Umar mengeluarkan
dekrit untuk kembali ke kebijakan lama, yaitu kebijakan yang dikeluarkan oleh
Umar ibn Khaththab, ‘Kebijakan Ekonomi di Sawad,’ dengan memberlakukan kembali
penerapan jizyah dan kharaj bagi petani dan tuan tanah kafir dzimmi untuk
keselamatan jiwa dan tanah mereka.
Akan tetapi di kemudian hari banyak kafir dzimmi yang masuk Islam hanya karena menghindari kharaj. Akibatnya, negara mengalami instabilitas ekonomi yang kuat. Dalam rangka menanggulangi masalah tersebut, setelah bermusyawarah dengan para ekonom dan ulama, maka Umar mengeluarkan dekrit, bahwa Muslim yang selama ini menikmati hasil tanah diwajibkan membayar pajak sebagai tanah ushur. Dan mulai pada tahun 100 H, dilarang memperjualbelikan tanah. Dengan demikian, keputusan ini menyebutkan bahwa apabila seorang muslim betul-betul masuk Islam, ia harus membiarkan sawahnya digarap oleh petani tetangga non-Islam, dia diberi gaji pensiun tiap bulan oleh negara atau ia boleh menggarap sawah sendiri, tapi ia harus membayar kharaj.
Akan tetapi di kemudian hari banyak kafir dzimmi yang masuk Islam hanya karena menghindari kharaj. Akibatnya, negara mengalami instabilitas ekonomi yang kuat. Dalam rangka menanggulangi masalah tersebut, setelah bermusyawarah dengan para ekonom dan ulama, maka Umar mengeluarkan dekrit, bahwa Muslim yang selama ini menikmati hasil tanah diwajibkan membayar pajak sebagai tanah ushur. Dan mulai pada tahun 100 H, dilarang memperjualbelikan tanah. Dengan demikian, keputusan ini menyebutkan bahwa apabila seorang muslim betul-betul masuk Islam, ia harus membiarkan sawahnya digarap oleh petani tetangga non-Islam, dia diberi gaji pensiun tiap bulan oleh negara atau ia boleh menggarap sawah sendiri, tapi ia harus membayar kharaj.
Pengalokasian subsidi ke masyarakat yang berdaya beli rendah
sebagai tujuan distribusi zakat, terus ditingkatkan pada masanya. Umar
menyadari bahwa zakat merupakan sebuah instrumen pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan pembangunan (growth and equity). Dari sinilah terlihat konsep ekonomi
Umar yang tidak harus diartikan sebagai berlakunya prinsip equal treatment
(perlakuan sama), tetapi ada orang yang tidak mampu perlu memperoleh bantuan
yang berbeda (partial treatment). Sehingga bantuan kepada masyarakat miskin dan
jaminan hidup layak yang berkecukupan kepada mereka, sangat diprioritaskan.
Begitulah Umar bin Abdul Aziz menerapkan semua kebijakan
ekonomi dalam waktu yang relatif singkat, hanya membutuhkan waktu dua tahun
setengah. Namun Sejarah telah mencatatnya sebagai orang brilian yang mampu
mengubah keadaan terpuruk menjadi haluan berperadaban. Dan ini terbukti ketika
pada waktu itu tidak ada orang yang mau menerima zakat , ini membuktikan
danmengambarkan bagaiman kesejahteraan di massa itu.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Demikian itulah keadaan peradaban
Islam pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz yang penuh dengan
kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan rakyat. Beliau adalah khalifah
yang dianggap datang tepat pada waktunya. Umar bin Abdul Aziz merupakan seorang
khalifah yang dilahirkan oleh orang-orang yang memang mempunyai sifat mulia
yang akhirnya bisa diturunkan pada khalifah tersebutu ini.
Pada waktu terpilihnya beliau
menjadi khalifah sebagai pengganti khalifah sebelumnyapun sudah menunjukan
bahwa beliau sebenarnya tidak menginginkan jabatan yang amat berat itu. Tetapi
karena rasa tanggung jawabnya dan kebijakan-kebijakan serta sifat-sifat yang
mulialah beliau mampu mensejahterakan rakyatnya pada masa itu. Diantara
keijakan-kebijakannya pada pemerintahannya yaitu beliau menempatkan orang-orang
yang sesuai pada jabatan-jabatan penting. Karena beliau lebih memperhatikan
kebijakan dalam negerilah yang akhirnya membuat pemerintahannya lebih menonjol.
Dan yang terpenting adalah bagaimana
upaya kita menghadirkan sosok umar bin abdul Aziz di tengah peradaban saat ini
yang gagal dan penuh kekacauan. Dengan berjuang mewujudkanya di tengah-tengah
kehidupan kita. Tentunya butuh semangat dan keistiqomahan dalam berjuang.
Peradaban Islam telah mmeberi
gamabarn jelas aan kejayaan dan yang mampu melahirkan generasi emas yang
menerangi bumi dan segala isinya dengan kemuliaan islam.
DAFTAR
PUSTAKA
www.islampos.com
www.cahayasiroh.com
www.parentingnabawiyah.com
www.cahayasiroh.com
www.parentingnabawiyah.com
0 komentar:
Post a Comment