MAKALAH
PROFIL & KEBIJAKAN MUAWIYAH BIN ABI SUFYAN
Disusun
oleh :
-
Aditia Maulana
-
Sepiana
-
Syifaul Millah
-
Nida Ahsanunadia
-
Siti Nurlatifah
-
Rika Romantika
Kelas XI
IPS 3
MADRASAH ALIYAH NEGERI RAJAGALUH
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufiq, dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Profil dan Kebijakan
Muawiyah bin Abi Sufyan“ ini dengan tepat waktu.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Pada
kesempatan ini, dengan tulus ikhlas kami menyampaikan terima kasih yang tak
terhingga kepada kedua orangtua penyusun, Bapak /Ibu guru dan teman-teman yang
telah memberikan bantuan dan partisipasinya baik dalam bentuk moril maupun
materiil untuk keberhasilan dalam penyusunan makalah ini.
Kami
selaku penyusun berharap semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya bagi para
pembaca. Amin.
Rajagaluh,
September 2015
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.......................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah..................................................................................... 1
1.3 Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Biografi
Muawiyah bin Abi Sufyan..................................................... .... 2
2.2 Pengangkatan
Menjadi Khalifah............................................................... 3
2.3 Kebijakan
Muawiyah bin Abi Sufyan dalam masa pemerintahannya....... 5
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejarah Islam merupakan salah
satu bidang study yang menarik baik kalangan Islam maupun Non Islam , hal
ini dikarenakan banyak nya manfaat yang dapat di peroleh dari penelitian
tersebut, bagi peneliti Barat (non Islam ) mempelajari sejarah
Islam selain di tujukan pengembangan Ilmu, juga terkadang dimaksudkan
untuk mencari kelemahan dan kekurangan ummat Islam agar dapat dijajah dan
sebagainya, disadari atau tidak saat ini Informasi mengenai sejarah Islam
banyak berasal dari penelitian para sarjana Barat , hal ini di karenakan
masyarakat Barat memiliki Etos keilmuan yang kuat juga di dukung oleh
politik yang kuat dari para pemimpinya. Sedangkan dari kaum Islam sendiri
selain Etos keilmuanya rendah juga belum di dukung oleh keahlian di bidang
penelitian yang memadai.
Kembali
kepada manfaat sejarah Islam bagi ummat Islam , bagi ummat muslim
mempelajari sejarah Islam dapat memunculkan kebanggaan terhadap
Islam sendiri karena Islam pernah menemui kemajuan di segala bidang
berates-ratus tahun lamanya, juga sebagai peringatan agar lebih berhati-hati,
yang memang harus di akui pula masa kemunduran Islam juga sebagai
pelengkap cerita untuk lebih menyadarkan ummat Islam tak henti berbenah
diri serta tampil berjuang.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Siapa itu Muawiyah bin Abi Sufyan ?
2.
Kapan Pengangakatan Muawiyah bin Abi Sufyan
menjadi Khalifah ?
3.
Apa saja Kebijakan
Muawiyah bin Abi Sofyan Dalam Masa Pemerintahannya ?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Profil Muawiyah bin Abi Sufyan
2. Untuk
mengetahui Pengangkatan menjadi Khalifah
3. Untuk
mengetahui Kebijakan Muawiyah bin Abi Sufyan dalam masa pemerintahannya
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Biografi Muawiyah bin Abi Sufyan
Muawiyah bin Abi Sufyan merupakan pendiri Dinasti bani
Umayyah. Muawiyah masuk Islam pada saat peristiwa Fathu Makkah. Muawiyah
lahir lahir empat tahun menjelang Rasulullah menjalankan dakwah di kota Makkah.
Riwayat lain menyebutkan ia lahir dua tahun sebelum diutusnya Muhammad Saw
menjadi Nabi. Beberapa riwayat menyatakan bahwa Muawiyah memeluk Islam bersama
ayahnya, Abu Sufyan bin Harb dan ibunya Hindun binti Utbah tatkala terjadi Fathu
Makkah.
Namun riwayat lain menyebutkan, Muawiyah masuk Islam pada peristiwa
Umrah Qadha’ tetapi menyembunyikan keislamannya sampai peritistiwa Fathu
Makkah.
Di masa Rasulullah Saw, ia diangkat sebagai salah seorang
pencatat wahyu setelah bermusyawarah dengan Malaikat Jibril. Ambillah dia
sebagai penulis wahyu karena dia jujur,” kata Jibril.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, Muawiyah diangkat menjadi
salah seorang panglima perang di bawah komando utama Abu Ubaidah bin Jarrah.
Kaum Muslimin berhasil menaklukkan Palestina, Syria (Suriah), dan
Mesir dari tangan Imperium Romawi Timur. Berbagai kemenangan ini terjadi pada
masa pemerintahan Umar bin Al-Khathab.
Ketika Utsman bin Affan menjabat sebagai khalifah
menggantikan Umar, Muawiyah diangkat sebagai gubernur untuk wilayah Syria dan
Palestina yang berkedudukan di Damaskus menggantikan Gubernur Abu Ubaidah bin
Jarrah.
Pada masa pemerintahan Ali, terjadi beberapa konflik antara
kaum Muslimin. Di antaranya Perang Shiffin. Perang yang terjadi antara Ali dan
Muawiyah ini berakhir dengan perdamaian.
Ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib terbunuh, kaum Muslimin
sempat mengangkat putranya, Hasan bin Ali.
Namun melihat keadaan yang tidak menentu, setelah tiga
bulan, akhirnya Hasan mengundurkan diri dan menyerahkan jabatan khalifah kepada
Muawiyah bin Abi Sufyan.
Serah terima jabatan itu berlangsung di kota Kufah. Tahun
inilah yang dalam sejarah dikenal dengan Amul Jama’ah (Tahun Kesatuan).
Dengan demikian, Muawiyah resmi menjadi khalifah.
Beberapa kalangan ada yang menyebut Muawiyah dengan julukan
yang jauh dari akhlak islami. Padahal walau bagaimanapun ia tetap sahabat
Rasulullah, yang telah banyak memberikan sumbangan untuk Islam.
Ia ikut di berbagai peperangan, baik di masa Rasuullah atau
Khulafaur Rasyidin. Mengenai tudingan yang menjelekkannya, tidak semuanya bisa
diterima begitu saja. Bahkan beberapa kebijakan yang oleh sebagian sahabat
dianggap ‘menyimpang’ masih bisa dimaklumi. Kendati pun ada, hal itu wajar
mengingat ia adalah manusia biasa yang kadang khilaf atau dipengaruhi
orang-orang sekitarnya. Semua itu tidak mengurangi keutamaannya sebagai
sahabat, bahkan masih terbilang keluarga dekat Rasulullah Saw.
Berikut
biografi Muawiyah :
Nama :
Muawiyah
Julukan : Abu Abdurrahman
Lahir : tahun 606 M ( tahun ke-5 sebelum kenabian)
Ayah :
Abu Sufyan
Ibu :
Hindun
Silsilah ayah dan ibu bertemu pada :
Abdu Syam
Silsilah Muawiyah dan Nabi Muhammad
bertemu pada : Abdi Manaf
1.2 Pengangkatan Menjadi Kholifah
Karier
Politik Muawiyah dimulai sejak ia masuk Islam yaitu :
·
Pada
masa Nabi Muhammad : menjadi
anggota penulis wahyu
·
Pada
masa Kholifah Abu Bakar : Panglima
perang di wilayah Syam
·
Pada
masa Kholifah Umar :
Gubernur Syiria
·
Pada
Masa Kholifah Utsman :
Gubernur Damaskus dan Syiria
Muawiyah melakukan pemberontakan pada masa
pemerintahan Kholifah Ali, dengan alasan menuntut balas kematian Utsman, bahkan
ia menuduh bahwa Ali terlibat dalam peristiwa pembunuhan Kholifah Utsman.
Sedangkan Ali beranggapan bahwa
kepemimpinan Muawiyah sebagai gubernur Damaskus banyak melakukan penyelewengan,
selain itu Muawiyah juga berambisi menduduki jabatan Kholifah oleh karena itu
Ali mencopot Muawiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Damaskus.
Karena merasa sakit hati maka Muawiyah
melakukan pemberontakan sehingga terjadilah Perang Shiffin, dalam peperangan
ini diakhiri dengan perdamaian / Arbitrase / Tahkim. Namun sayang dalam
peristiwa tahkim ini, pihak Muawiyah melakukan tipu muslihat atas saran dari
Amr bin Ash.
Setelah peristiwa tahkim, pihak Ali merasa
dirugikan dan pendukung Ali terpecah menjadi 2 kelompok yaitu Syi’ah dan
Khawarij.Orang-orang khawarij melakukan rencana hendak membunuh 3 orang yang
dianggap sebagai dalang perpecahan umat Islam yaitu (Muawiyah bin Abi Sufyan,
Amr bin Ash, dan Ali bin Abi Tholib). Namun rencana tersebut gagal hanya orang
yang bertugas membunuh Ali yang berhasil.
Setelah Ali terbunuh, orang-orang Syi’ah
mengangkat Hasan bin Ali sebagai Kholifah, namun pihak muawiyah menolak. Disisi
lain Hasan tidak berambisi menjadi Kholifah dan tidak mau terjadi perpecahan
berlanjut di tubuh umat Islam, akhirnya Hasan bersedia menyerahkan kekuasaan
kekholifaha kepada Muawiayah.
Hasan
bersedia menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah dengan beberapa syarat yaitu :
1.
Muawiyah
tidak menarik pajak dari penduduk Madinah, Hijaz, dan Irak
2.
Muawiyah
tidak lagi mencacimaki Ali dan keluarganya
3.
Muawiyah
menyerahkan sebagian harta Baitul Mal kepada Hasan
4.
Setelah
kekholifahan muawiyah berahir, jabatan Kholifah diserahkan kepada umat Islam.
Muawiyah
berjanji memenuhi syarat tersebut, akhirnya Muawiyah secara resmi diangkat
sebagaiKholifah pada tahun 661 H.
1.3 Kebijakan Muawiyah bin Abi Sofyan
Dalam Masa Pemerintahannya
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah
melakukan berbagai kebijakan. Di antara kebijakan yang telah dilakukannya dalam
bidang pemererintahan adalah:
1.
Pembentukan
Diwanul Hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas memberikan pengawalan
kepada khalifah. Pembentukan lembaga ini di dasari atas pengalaman sejarah masa
lalu, yaitu beberapa khalifah rasyidah meninggal karena di bunuh oleh
orang-orang yang tidak menyukai gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkannya. Dengan adanya lembaga ini, maka setiap orang yang akan
menghadap untuk bertemu khalifah diperiksa terlebih dahulu, dan ditanyakan
maksud kedatangannya. Dengan cara pemeriksaan yang ketat seperti ini, khalifah
dapat terhindar dari ancaman pembunuhan dari orang-orang yang tidak
menyukainya.
2.
Pembentukan
departemen pencatatan atau Diwanul Khatam. Depaetemen ini mencatat semua
peraturan yang dikeluarkan khalifah dan dicatat di dalam berita acara
pemerintahan. Berita acara atau catatan kebijakan dan surat-surat asli disegel
dan di kirimkan ke alamat yang di tuju. Sementara salinannya di simpan.
Kebijakan ini dikeluarkan karena adanya kasus yang pernah terjadi, yaitu ketika
khalifah memberikan 100 dirham kepada seseorang dari bendahara propinsi. Surat
yang berisi perintah itu dicegat ditengah jalan dan jumlahnya di ubah dengan
angka yang lebih tinggi. Dengan pencatatan seperti ini, khalifah Muawiyah
berharap tidak ada lagi penipuan dan tindakan yang merugikan negara.
3.
Pembentukan
Dinas Pos atau Diwanul Barid. Muawiyah membentuk pos-pos penjagaan pada
tempat-tempat tertentu disepanjang jalan penting dan disediakan kuda lengkap
dengan peralatannya. Para pegawai pos mengambil seekor dari kuda itu dan
mengendarainya dengan cepat, sehingga cepat sampai ke pos berikutnya. Di pos
itu, pegawai tersebut meninggalkan kuda itu supaya kuda tersebut dapat
beristrhat. Kemudian pegawai itu mengambil kuda lainnya yang telah tersedia di
pos itu untuk menuju tempat yang d tuju.
4.
Pembentukan
percetakan mata uang. Pembentukan ini dimaksudkan untuk mencetak mata uang
resmi negara. Meskipun pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan, masih menggunakan
mata uang Romawi dan belum menggantinya dengan mata uang baru yang dikeluarkan
pemerintahan Bani Umayah. Penggantian mata uang baru dilakukan pada masa pemerintahan
Abdul Malik bin Marwan.
5.
Pembentukan
shahibul kharraj (pemungut pajak). Pajak-pajak yang berasal dari berbagai
proponsi di wilayah kekuatan Bani Umayah dikumpulkan melalui petugas ini,
kemudian dikirim ke pusat. Pejabat ini ditunjuk langsung oleh khalifah dan
bertanggung jawab kepada khalifah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Muawiyah lahir lahir empat tahun menjelang Rasulullah
menjalankan dakwah di kota Makkah. Riwayat lain menyebutkan ia lahir dua tahun
sebelum diutusnya Muhammad Saw menjadi Nabi. Beberapa riwayat menyatakan bahwa
Muawiyah memeluk Islam bersama ayahnya, Abu Sufyan bin Harb dan ibunya Hindun
binti Utbah tatkala terjadi Fathu Makkah.
Setelah Ali terbunuh, orang-orang Syi’ah
mengangkat Hasan bin Ali sebagai Kholifah, namun pihak muawiyah menolak. Disisi
lain Hasan tidak berambisi menjadi Kholifah dan tidak mau terjadi perpecahan
berlanjut di tubuh umat Islam, akhirnya Hasan bersedia menyerahkan kekuasaan
kekholifaha kepada Muawiayah.
Kebijakan
yang telah dilakukannya dalam bidang pemererintahan adalah:
1. Pembentukan Diwanul Hijabah
2. Pembentukan departemen pencatatan
atau Diwanul Khatam.
3. Pembentukan Dinas Pos atau Diwanul
Barid
4. Pembentukan percetakan mata uang.
5. Pembentukan shahibul kharraj
(pemungut pajak).
DAFTAR PUSTAKA
Pulungan, J Suyuthi . 2002. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta
Syalabi,
Ahmad. 1998. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jilid I. terjemahan Muchtar Yahya
dan Sanusi Latif. Pustaka Al-Husna: Jakarta.
Nasution,
Harun. 1986. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jilid I. UI-Press: Jakarta.
Islam. Jilid I. Departemen Agama RI.
Islam. Jilid I. Departemen Agama RI.
http://elsiregar.blogspot.co.id/2012/10/makalah-muawiyah.html
0 komentar:
Post a Comment