Wednesday, 12 November 2014

Makalah Sistem Pemerintahan Iran



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN

 





 


Disusun oleh :
1.      Ajie Sefi Al-Carubani
2.      Muhammad Faishal Abda’u
3.      Peri Suyudi
4.      Roby Maulana Malik
5.      Isfhina Albi
6.      Nasrul Pratama

XII IPS 1


SMA NEGERI 1 RAJAGALUH
2014/2015





KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru bahasa Indonesia yaitu bapak Drs. Sukahar yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2  Definisi Sistem Pemerintahan................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Ideologi..................................................................................................... 2
2.2  Konstitusi.................................................................................................. 2
2.3  Lembaga Eksekutif .................................................................................. 2
2.4  Lembaga Legislatif.................................................................................... 3
2.5  Lembaga Judikatif..................................................................................... 3
2.6  Lembaga Tinggi Negara Lainnya.............................................................. 4
2.7  Partai Politik dan Interest Groups............................................................. 6
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA
 



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1.2  Definisi Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Ideologi
Ideologi negara berdasarkan kepada Agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja’fari). Untuk melaksanakan prinsip ini maka diciptakan sistem Velayat-e Faqih (Supremasi kaum ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa keagamaan dan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketatanegaraan.
Marja-e Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada masa penganut ajarannya yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah Marja-e Taqlid di Iran sebanyak 8 orang. Tetapi Imam Khomeini yang merupakan Pemimpin Revolusi Islam Iran 1979 kemudian dikukuhkan dalam Konstitusi sebagai Ayatollah Uzma yang berkedudukan sebagai Rahbar yang berkuasa di bidang politik sekaligus bidang keagamaan (sebagai Marja-e Taqlid).
Agama resmi Negara adalah Islam beraliran Ja’fari (Shiah Imam ke 12). Aliran Islam lainnya yang bermadzhab Syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki serta Shiah Zaidiyah diakui dan pelaksanaan syariat-syariatnya dilindungi oleh UU.
2.2    Konstitusi
Hukum tertinggi adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.
2.3    Lembaga Eksekutif
Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan Parlemen (Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka Wakil Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader. Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD) hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur didilakukan oleh DPRD.
2.4    Lembaga Legislatif
Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
2.5    Lembaga Judikatif
Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
Ketua Lembaga Judikatif (Chief of Judiciary) saat ini adalah Ayatollah Hashemi Shahroudi. Fungsi utamanya adalah mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota Mahkamah Agung dan Jaksa Agung serta menyusun RUU. Ia juga mengusulkan calon Menteri Kehakiman kepada Presiden. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga Judikatif, sementara Kementerian Kehakiman mengatur koordinasi antara lembaga judikatif dan lembaga-lembaga Eksekutif dan Legislatif serta bertugas di bidang organisasi pemerintahan dan anggaran.
Sistem peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus. Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata Khusus. Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.
Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang berada di bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan bagian dari Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan Kepala Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.

2.6    Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Majelis Ahli
Kedudukan Majelis Ahli diatur dalam Konstitusi dan keanggotaannya ditetapkan melalui Pemilu setiap 8 tahun. Majelis Ahli saat ini adalah hasil pemilihan pada bulan Desember 2006 dan diketuai oleh Hashemi Rafsanjani dengan 86 orang anggota.
a.       Fungsi Majelis Ahli adalah memilih Rahbar (Leader), mengawasi dan memberhentikannya. Leader berfungsi sebagai pemimpin politik sekaligus pemimpin agama yang memang konsep Imam Khomeini. Di Iran masalah agama tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan politik.
b.      Sekalipun kewenangan Leader nampak absolut, namun sesuai Konstitusi, kedudukan Leader sama dengan warga negara biasa lainnya (tidak kebal hukum). Leader juga senantiasa menerima kunjungan semua kepala negara atau perdana menteri asing yang sedang berkunjung ke Tehran.
Leader pertama adalah Ayatollah Khomeini yang merupakan Pemimpin Revolusi dan Pendiri Negara Republik Islam Iran dan konseptor Velayat-e Faqih. Setelah meninggalnya Khomeini pada 1989, Majelis Ahli memilih Ayatollah Seyyed Ali Khomenei.
Dewan Pengawas Konstitusi
Guna menjamin kesesuaian setiap RUU dengan Konstitusi (Shura-e Negahban-e Qanun-e Assassi) yang beranggotakan 12 orang (6 ahli hukum agama yang ditunjuk oleh Leader dan 6 ahli dari berbagai disiplin ilmu hukum umum yang dipilih oleh Majelis). Masa jabatan 6 tahun dan setiap 3 tahun diadakan pemilihan bagi 6 orang anggotanya.
Kekuasaan Dewan Pengawas Konstitusi meliputi mengesahkan UU yang dibuat Majelis, menafsirkan Konstitusi dan bertindak sebagai badan yang melitsus semua calon anggota Majelis Ahli, Presiden, Majelis, dan referendum.
Dewan Kebijaksanaan Nasional
Dewan Kebijaksanaan Nasional (Majma-e Mashlahat-e Nezam) merupakan Dewan yang bertugas untuk menengahi perbedaan antara Majelis dengan Dewan Pengawasan. Namun dalam prakteknya, Dewan ini telah diberi tugas oleh Leader untuk membahas isu lainnya yang penting seperti RAPBN,Repelita dan Kawasan Perdagangan Bebas. Jumlah anggota Dewan ini sebanyak 25 orang yang dipilih oleh Leader.

Dewan Keamanan Nasional
Sesuai dengan Konstitusi, Presiden juga merangkap sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional. Dewan ini berwenang membuat kebijakan pertahanan nasional sesuai dengan yang telah digariskan oleh Leader, mengkoordinasikan kegiatan politik, intelijen, sosial budaya dan ekonomi yang terkait dengan kebijakan keamanan nasional, serta mengkaji sumber-sumber materi dan non materi dalam menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri. Anggota Dewan terdiri dari para pimpinan Legislatif, Eksekutif dan Judikatif, Kepala Staf AB, Pejabat Badan Perencanaan dan Anggaran Negara, dua Wakil yang ditunjuk Leader, Menlu, Mendagri, Menteri Intelijen dan sejumlah menteri terkait.

2.7    Partai Politik dan Interest Groups
Konstitusi Iran memberikan kebebasan adanya partai-partai politik, namun dalam kenyataannya pernah dihapuskan pada masa Imam Khomeini pada 1989 dengan alasan telah menyebabkan perpecahan di kalangan keluarga besar Revolusi.
Orsospol terbagi kedalam koalisi parpol right wing (garis keras), left wing (konservatif/reformis) dan independen. Adapun orsospol yang dikenal secara umum, yakni:
a.       The Coalition of Harmonious Croup yang dimotori Jame-e Ruhaniat-e Mubarez/JRM (the Society of Combatant Clergy), sebuah kelompok mullah garis keras (right wing) didirikan pada 1979.
b.      The Coordinating Council of the May 23 Front (tanggal kemenangan Khatami pada Pemilu Presiden 23 Mei 1997) yang dimotori Majma Ruhaniyat-e Mobarez/MRM (the Assembly of Combatant Clerics), sebuah kelompok mullah konservatif (left wing) yang didirikan pada 1988.
c.       Independence Group yang tidak mempunyai persamaan pandangan terhadap dua kelompok di atas yakni the Moderation & Development Front (MDF), Green Party (GP) dan perorangan.
d.      Selain kelompok-kelompok di atas, terdapat pula kelompok yang dikenal sebagai Ansar-e Hizbullah yang merupakan pembela setia Republik Islam.
Sebaliknya, kelompok oposisi bersenjata yang pernah ada, seperti “Mojahedin-e Khalq Organization” (MKO), People’s Fedayeen, dan Democratic Party of Iranian Kurdistan, kini sudah sangat lemah dan tidak lagi mempunyai kemampuan untuk “mengganggu” pemerintah.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kepala pemerintahan Iran dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.



DAFTAR PUSTAKA

http://ekoteguh23.blogspot.com/2010/10/sistem-pemerintahan-iran.html
http://muflih09.blogspot.com/

1 comment: