SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN
Disusun
oleh :
1. Ajie
Sefi Al-Carubani
2. Muhammad
Faishal Abda’u
3. Peri
Suyudi
4. Roby
Maulana Malik
5. Isfhina
Albi
6. Nasrul
Pratama
XII
IPS 1
SMA NEGERI 1 RAJAGALUH
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN", yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada
guru bahasa Indonesia yaitu bapak Drs. Sukahar yang telah membimbing penyusun
agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang
baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan
yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun.
Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.......................................................................................... 1
1.2 Definisi
Sistem Pemerintahan................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ideologi..................................................................................................... 2
2.2 Konstitusi.................................................................................................. 2
2.3 Lembaga
Eksekutif .................................................................................. 2
2.4 Lembaga
Legislatif.................................................................................... 3
2.5 Lembaga
Judikatif..................................................................................... 3
2.6 Lembaga
Tinggi Negara Lainnya.............................................................. 4
2.7 Partai
Politik dan Interest Groups............................................................. 6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
1.2 Definisi Sistem
Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ideologi
Ideologi negara berdasarkan kepada
Agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja’fari). Untuk melaksanakan prinsip ini
maka diciptakan sistem Velayat-e Faqih (Supremasi kaum ulama) di mana seorang
pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa keagamaan dan sekaligus
memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketatanegaraan.
Marja-e Taqlid (ulama senior)
memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada masa penganut ajarannya
yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah Marja-e Taqlid di Iran sebanyak 8
orang. Tetapi Imam Khomeini yang merupakan Pemimpin Revolusi Islam Iran 1979
kemudian dikukuhkan dalam Konstitusi sebagai Ayatollah Uzma yang berkedudukan
sebagai Rahbar yang berkuasa di bidang politik sekaligus bidang keagamaan
(sebagai Marja-e Taqlid).
Agama
resmi Negara adalah Islam beraliran Ja’fari (Shiah Imam ke 12). Aliran Islam
lainnya yang bermadzhab Syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki serta Shiah
Zaidiyah diakui dan pelaksanaan syariat-syariatnya dilindungi oleh UU.
2.2
Konstitusi
Hukum tertinggi adalah Konstitusi Republik Islam Iran yang
disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan
diamandemen pada Juli 1989.
2.3
Lembaga Eksekutif
Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih
secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih
kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang
membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem
pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota
kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari
Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan
Parlemen (Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka
Wakil Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader.
Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat
kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya
dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD)
hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur
didilakukan oleh DPRD.
2.4
Lembaga Legislatif
Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga
legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu
setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota
Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini
merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan
menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri
diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan
mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader
untuk memecat Presiden.
2.5
Lembaga Judikatif
Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua
Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia
haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
Ketua Lembaga Judikatif (Chief of Judiciary) saat ini adalah
Ayatollah Hashemi Shahroudi. Fungsi utamanya adalah mengangkat dan
memberhentikan ketua dan anggota Mahkamah Agung dan Jaksa Agung serta menyusun
RUU. Ia juga mengusulkan calon Menteri Kehakiman kepada Presiden.
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga Judikatif,
sementara Kementerian Kehakiman mengatur koordinasi antara lembaga judikatif
dan lembaga-lembaga Eksekutif dan Legislatif serta bertugas di bidang
organisasi pemerintahan dan anggaran.
Sistem peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan
umum dan khusus. Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan
Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan
Pengadilan Perdata Khusus. Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan
Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.
Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain
yang berada di bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan
bagian dari Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan
anggota Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi
yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan
Kepala Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.
2.6
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Majelis
Ahli
Kedudukan
Majelis Ahli diatur dalam Konstitusi dan keanggotaannya ditetapkan melalui Pemilu
setiap 8 tahun. Majelis Ahli saat ini adalah hasil pemilihan pada bulan
Desember 2006 dan diketuai oleh Hashemi Rafsanjani dengan 86 orang anggota.
a. Fungsi Majelis Ahli adalah memilih
Rahbar (Leader), mengawasi dan memberhentikannya. Leader berfungsi sebagai
pemimpin politik sekaligus pemimpin agama yang memang konsep Imam Khomeini. Di
Iran masalah agama tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan politik.
b. Sekalipun kewenangan Leader nampak
absolut, namun sesuai Konstitusi, kedudukan Leader sama dengan warga negara
biasa lainnya (tidak kebal hukum). Leader juga senantiasa menerima kunjungan
semua kepala negara atau perdana menteri asing yang sedang berkunjung ke
Tehran.
Leader pertama adalah Ayatollah Khomeini yang merupakan
Pemimpin Revolusi dan Pendiri Negara Republik Islam Iran dan konseptor
Velayat-e Faqih. Setelah meninggalnya Khomeini pada 1989, Majelis Ahli memilih
Ayatollah Seyyed Ali Khomenei.
Dewan
Pengawas Konstitusi
Guna menjamin kesesuaian setiap RUU dengan Konstitusi
(Shura-e Negahban-e Qanun-e Assassi) yang beranggotakan 12 orang (6 ahli hukum
agama yang ditunjuk oleh Leader dan 6 ahli dari berbagai disiplin ilmu hukum
umum yang dipilih oleh Majelis). Masa jabatan 6 tahun dan setiap 3 tahun
diadakan pemilihan bagi 6 orang anggotanya.
Kekuasaan Dewan Pengawas Konstitusi meliputi mengesahkan UU
yang dibuat Majelis, menafsirkan Konstitusi dan bertindak sebagai badan yang
melitsus semua calon anggota Majelis Ahli, Presiden, Majelis, dan referendum.
Dewan
Kebijaksanaan Nasional
Dewan Kebijaksanaan Nasional (Majma-e Mashlahat-e Nezam)
merupakan Dewan yang bertugas untuk menengahi perbedaan antara Majelis dengan
Dewan Pengawasan. Namun dalam prakteknya, Dewan ini telah diberi tugas oleh
Leader untuk membahas isu lainnya yang penting seperti RAPBN,Repelita dan
Kawasan Perdagangan Bebas. Jumlah anggota Dewan ini sebanyak 25 orang yang
dipilih oleh Leader.
Dewan
Keamanan Nasional
Sesuai
dengan Konstitusi, Presiden juga merangkap sebagai Ketua Dewan Keamanan
Nasional. Dewan ini berwenang membuat kebijakan pertahanan nasional sesuai
dengan yang telah digariskan oleh Leader, mengkoordinasikan kegiatan politik,
intelijen, sosial budaya dan ekonomi yang terkait dengan kebijakan keamanan
nasional, serta mengkaji sumber-sumber materi dan non materi dalam menghadapi
ancaman dari dalam maupun luar negeri. Anggota Dewan terdiri dari para pimpinan
Legislatif, Eksekutif dan Judikatif, Kepala Staf AB, Pejabat Badan Perencanaan
dan Anggaran Negara, dua Wakil yang ditunjuk Leader, Menlu, Mendagri, Menteri
Intelijen dan sejumlah menteri terkait.
2.7
Partai Politik dan Interest Groups
Konstitusi Iran memberikan kebebasan adanya partai-partai
politik, namun dalam kenyataannya pernah dihapuskan pada masa Imam Khomeini
pada 1989 dengan alasan telah menyebabkan perpecahan di kalangan keluarga besar
Revolusi.
Orsospol terbagi kedalam koalisi parpol right wing (garis
keras), left wing (konservatif/reformis) dan independen. Adapun orsospol yang
dikenal secara umum, yakni:
a. The Coalition of Harmonious Croup
yang dimotori Jame-e Ruhaniat-e Mubarez/JRM (the Society of Combatant Clergy),
sebuah kelompok mullah garis keras (right wing) didirikan pada 1979.
b. The Coordinating Council of the May
23 Front (tanggal kemenangan Khatami pada Pemilu Presiden 23 Mei 1997) yang
dimotori Majma Ruhaniyat-e Mobarez/MRM (the Assembly of Combatant Clerics),
sebuah kelompok mullah konservatif (left wing) yang didirikan pada 1988.
c. Independence Group yang tidak
mempunyai persamaan pandangan terhadap dua kelompok di atas yakni the
Moderation & Development Front (MDF), Green Party (GP) dan perorangan.
d. Selain kelompok-kelompok di atas,
terdapat pula kelompok yang dikenal sebagai Ansar-e Hizbullah yang merupakan
pembela setia Republik Islam.
Sebaliknya,
kelompok oposisi bersenjata yang pernah ada, seperti “Mojahedin-e Khalq
Organization” (MKO), People’s Fedayeen, dan Democratic Party of Iranian
Kurdistan, kini sudah sangat lemah dan tidak lagi mempunyai kemampuan untuk
“mengganggu” pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kepala pemerintahan Iran dijabat
seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4
tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9
orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri
anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan
parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi
harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden
dan Majelis.
DAFTAR PUSTAKA
http://ekoteguh23.blogspot.com/2010/10/sistem-pemerintahan-iran.html
http://muflih09.blogspot.com/
THX MAKALAH NYA SANGAT MEMBANTU
ReplyDelete